KITAINDONESIASATU COM – Sebanyak lima tersangka, dengan beragam pelanggaran tindak pidana, telah dibebaskan dari tuntutan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mekanisme RJ (restorative justice).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pendekatan keadilan restoratif atau RJ tersebut.
“Benar, Kejagung melalui JAM Pidum telah membebaskan lima tersangka di luar pengadilan dengan mekanisme RJ,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Senin (24/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana telah melakukan ekspose virtual.
“Sekaitan dengan persetujuan lima permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ, pada Senin ini,” ujar Harli.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yakni tersangka Fadhlul Munawar.
Fadhul didakwa jaksa di Kejaksaan Negeri Pidie di Kota Bakti, melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:


