News

Ronny Talapessy dan Ahmad Basarah Ditunjuk Jadi Jubir PDIP

×

Ronny Talapessy dan Ahmad Basarah Ditunjuk Jadi Jubir PDIP

Sebarkan artikel ini
Ronny Talapessy ditunjuk jadi jubir PDI bersama Ahmad Basarah. (Ist)
Ronny Talapessy ditunjuk jadi jubir PDI bersama Ahmad Basarah. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pasca penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK, partai berlogo moncong putih menunjuk Ronny Talapessy dan Ahmad Basarah sebagai juru bicara (jubir) resmi, Senin (24/2/2025).

Penunjukan kedua petinggi partai pemenang Pemilu 2024 ini disampaikan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Penugasan itu tercantum dalam surat tugas bernomor 3429/ST/DPP/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025. Surat tugas itu memuat tanda tangan Megawati.

Penunjukan jubir ini disebutkan untuk merespons dinamika politik terkini. “Dalam rangka menyampaikan kebijakan partai atau merespons isu-isu dinamika politik yang berkembang saat ini, maka bersama ini Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menugaskan…,” bunyi surat itu diikuti tabel berisi nama Basarah dan Ronny.

Dalam putusan tersebut disebutkan, sebagai juru bicara (jubir) PDIP yang bertugas untuk menyampaikan informasi dan pandangan resmi partai kepada publik, media, dan pihak terkait.

Megawati menugaskan jubir partai agar berkoordinasi dengan internal dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Dalam memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan, isu politik, dan sikap partai WAJIB berkoordinasi, serta melaporkan setiap perkembangannya kepada Ketua Umum PDI Perjuangan.

Sebelumnya, Sekjen PDI Hasto Kristiyanto sering menjadi juru bicara partai kepada awak media maupun pihak-pihak terkait. Namun, Hasto ditahan KPK terkait kasus Harun Masiku.

Ronny Talapessy selama ini dikenal sebagai salah satu pengacara yang sering membela kepentingan PDIP. Ia sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI di Jakarta, namun tidak terpilih karena persaingan yang ketat di kota ini. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *