KITAINDONESIASATU.COM – Kecanduan bermain judi online jenis slot, seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, nekat menggelapkan uang hasil penjualan ayam milik bosnya sendiri.
Tersangka, Angga Mahendra (23), sehari-harinya bekerja sebagai sopir penjual ayam. Warga RT 05 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini, diamankan pada Jumat (21/2/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya oleh Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek STL Ulu Terawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo, didampingi Kanit Reskrim, IPDA Ichan, mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
“Tersangka ini melakukan penggelapan uang hasil penjualan ayam milik MR (45) warga Dusun IV Desa Babat, STL Ulu Terawas,” kata Kapolsek pada Senin (24/2/2025).
Kapolsek menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh tersangka pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Kronologi kejadian bermula saat korban memerintahkan tersangka dan rekannya yang berinisial AD untuk mengantar ayam seberat 556,6 Kg ke DL (pembeli) di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Kamis (20/2/2025).
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan saksi sampai di rumah DL, lalu dilakukan penimbangan ulang berat ayam tersebut dan didapatkan hasil penimbangan senilai Rp9.176.000.
Setelah itu, tersangka dan rekannya kembali ke Kecamatan STL Ulu Terawas dan tersangka mengantar rekannya pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah mengantar rekannya, tersangka membawa uang hasil penjualan ayam tersebut ke Kota Lubuklinggau.
Uang hasil penjualan ayam tersebut kemudian disetorkan secara bertahap untuk mengisi saldo aplikasi dananya melalui Indomaret dan BRI Link yang ada di Lubuklinggau. Bukannya diserahkan kepada korban, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk bermain judi online jenis slot hingga habis.
Pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dan berdalih bahwa uang hasil penjualan ayam hilang di jalan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp9.176.000.

