Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terawas. Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim, IPDA Ichan bersama Tim Umang-umang Unit Reskrim Polsek Terawas Polres Mura, melakukan penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan mengarah ke perbuatan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka. Personel langsung bergerak cepat mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. “Setelah diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Terawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan ayam tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot. Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu lembar nota hasil penjualan ayam dan satu unit hp merk Realme 53 warna hitam dengan casing hitam bergambar biru dan ungu,” tutup Kapolsek. (dimas/aps)

