KITAINDONESIASATU.COM – Tradisi ziarah kubur menjelang Ramadan di Tanah Air tidak bertentangan dengan syariat Islam. Artinya, praktik ziarah kubur boleh dilakukan untuk mendoakan orang tua dan kerabat.
Sejarah ziarah kubur pada awal-awal Islam disyiarkan memang dilarang. Hal itu karena pertimbangan Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam khawatir dengan keimanan para sahabat yang baru saja hijrah dari agama jahiliyah ke agama Islam.
Dikhawatirkan kalau diizinkan berziarah bisa saja dianggap sahabat bahwa sosok yang dikuburkan bisa memberikan kemanfaatan atau kemudharatan bagi mereka. Tentu saja sikap tesebut adalah perilaku syiirik yang harus dihindarkan.
Namun kemudian seiring keimanan para sahabat telah kuat, barulah Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam mengizinkan mereka untuk berziarah.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya, “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).”
Dari hadits di atas bisa kita pahami bahwa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam mengizinkan umat Islam untuk berziarah, dengan harapan agar hati umat Islam menjadi lunak, mata mereka meneteskan air mata taubat dan membuat mereka ingat akan akhirat.
Nabi juga memberi peringatan agar para peziarah khususnya kepada perempuan, berikut haditsnya:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad).
Terkait hal itu, Ummu Athiyah pernah memberikan komentar bahwa seolah larangan Nabi tersebut tidak terlalu serius, beliau menyatakan:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Artinya: “Kita dilarang untuk mengikuti jenazah (ke pemakaman), namun beliau tidak bersungguh-sungguh (dalam melarang).”
Adapun penyebab Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasalam melarang perempuan berziarah terdapat dalam hadits lainnya Riwayat Anas bin Malik:
مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari dan Muslim no. 2179).
Maka, dari hadits di atas dapat disimpulkan bhawa Nabi tidak secara tegas melarang perempuan untuk berziarah, namun Nabi hanya menyuruhnya untuk bersabar.
Dalam hal ini bahwa larangan perempuan berziarah adalah apabila ada kemungkinan bahwa perempuan tersebut akan menangis histeris menandai ketidakrelaannya akan takdir Allah SWT. Paslanya, sebelumnya di mana perempuan-prempyuan jahiliyah ketila ada yangmeninggal, mereka akan menangis meraung-raung bahkan hingga menyobek baju yang mereka kenakan.
Namun, apabila perempuan tersebut bisa mengendalikan dirinya saat berziarah, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Kemudian apalah perempuan yang haid dilarang berziarah kubur? Dalam syariat Islam menegaskan bahwa bagi perempuan yang sedang haid tidak diperkenakan untuk sholat, puasa, berhubungan badan, membaca Al-Qur’an atau menyentuh mushaf, dan tawaf. Semenatra ziarah kubur tidak disebutkan dalam syariat, maka perempuan tidak dilarang untuk berziarah kubur.
Tentu saja harus mengikuti aturan agar tidak melakukan tindakan-tindakan jahiliyah seperti meraung-raung yang mengindikasian tidak menerima takdir Allah SWT.
Ingat, saat wanita haid ziarah kubur tidak diperkenankan memabca ayat-ayat Al-Qur’an, sementara zikir dan doa masih diperbolahkan. Wallahu a’lam bis shawab. (*)




