Berita Utama

Lanjutan Korupsi TPPU Benny Tjokrosaputro, Kejagung Lelang 17 Bidang Tanah

×

Lanjutan Korupsi TPPU Benny Tjokrosaputro, Kejagung Lelang 17 Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Kejagung melelang tanah milik Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (21/2/2025). (Ist)
Kejagung melelang tanah milik Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (21/2/2025). (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Satu per satu harta Benny Tjokrosaputro yang terlibat perkara korupsi TPPU di PT Asabri, berhasil dilelang Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).

Kali ini, BPA melelang 17 bidang tanah seluas 16.608 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, senilai Rp600.300.000,00. (enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan pelelangan tanah tersebut.

“Iya, pada Jumat (21/2/2025) BPA melakukan pendampingan terhadap Kejaksaan Negeri Yogyakarta melelang tanah tersebut,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Sabtu (22/2) di Jakarta.

Baca Juga  Kejagung Serahkan Perkara Korupsi dan TPPU Duta Palma Grup ke Kejari Jakpus

Seperti diketahui, terpidana Benny Tjokrosaputro tersangkut perkara korupsi TPPU (tindak pidana pencucian uang) di PT Asabri yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 23 triliun.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023, terhadap Benny Tjokrosaputo.

Di mana MA memutuskan, semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. 

“Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” ujar Harli membacakan putusan MA.

Baca Juga  Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 21 Motor Terkait Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Korporasi CPO

Dalam keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebelumnya, Benny Tjokrosaputro merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, yang terbukti melanggar Pasal 16.

Juga, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. 

Serta Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga  Antisipasi Konflik Usai PHPU serta Hindari Framing Buruk Kejaksaan

“Sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” ucap Harli. (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *