KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyoroti praktik penyalahgunaan koperasi yang digunakan sebagai kedok untuk menjalankan Skema Ponzi.
Ia menegaskan bahwa hal ini perlu menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Perkoperasian, yang merupakan revisi keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Skema Ponzi sendiri merupakan modus investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan kepada investor dengan menggunakan dana dari anggota baru, bukan dari hasil operasional bisnis yang sebenarnya.
“Ini harus kita cermati bersama, Pak Ketua. Dalam Naskah Akademik (NA) mohon hal ini juga dimasukkan agar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU,” ujar Yasti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI, seperti ditulis Parlementaria pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa di daerahnya pernah ditemukan praktik investasi ilegal berkedok koperasi yang menawarkan bunga tinggi untuk menarik korban.
Ia menambahkan bahwa ada koperasi yang menawarkan bunga hingga 20 persen per bulan, yang menurutnya merupakan sesuatu yang tidak masuk akal.
Salah satu permasalahan utama dalam koperasi adalah lemahnya sistem pengawasan.
Ia mencontohkan koperasi pertambangan yang dibekukan oleh KPK karena terindikasi melakukan pencucian uang.
“Ada koperasi yang mendapat izin tambang, tetapi anggotanya hanya dicantumkan sebagai formalitas,” jelasnya.
Oleh karena itu, Yasti menekankan pentingnya regulasi yang mengatur sistem penghargaan dan sanksi bagi koperasi.
“Koperasi yang dikelola dengan baik harus diberikan apresiasi, sementara yang menyalahi aturan harus dikenakan sanksi tegas. Jangan sampai koperasi yang menyimpang justru berkembang pesat dan menjadi rentenir berkedok koperasi,” tegasnya.- ***


