KITAINDONESIASATU.COM – Mungkin Sebagian orang belum familiar dengan istilah kafarat. Kafarat dari Bahasa Arab artinya menutup yang menghapuskan atau yang membersihkan. Bagi pasangan suami istri (pasutri) baru menikah wajib mengetahui tentang kafarat.
Jadi, kafarat adalah tebusan yang harus dibayar untuk menutup suatu kesalahan lantaran melanggar syariat Islam. Maka, apabila seorang muslim melanggar sebuah syariat Islam tertentu, maka hukumnya wajib bagi dia menebusnya dengan membayar atau melakukan kafarat tersebut.
Berikut urutan kafarat:
Pertama, ia memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
Kedua, jika tidak mampu, ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketiga, jika tidak mampu, ia memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau kurang lebih sepertiga liter.
Kafarat tersebut berdasarkan hadits sahih berikut ini:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” (HR. al-Bukhari). (*)


