News

SIM Keliling Hari Jumat Wilayah Serang

×

SIM Keliling Hari Jumat Wilayah Serang

Sebarkan artikel ini
simserang
Layanan SIM Keliling (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kota/Kabupaten Serang kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.

Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.

Syarat Perpanjanga SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Jumat, 21 Februari 2025

Kabupaten Serang: Halaman kantor Kecamatan Tirtayasa (08.00-12.00)

Baca Juga  Dua Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Depok Hari Ini

Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana (08.00-13.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *