KITAINDONESIASATU.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan.
Saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025, Hasto menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas kasus yang menjeratnya.
“Sejak awal saya tegaskan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya menerima konsekuensi ini dengan kepala tegak demi Indonesia,” ujar Hasto, Kamis 20 Februari 2025.
Hasto juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 62 pertanyaan yang sebagian besar mengulang materi dari pemeriksaan sebelumnya.
“Tidak ada hal baru dalam pertanyaan yang diajukan, bahkan banyak yang diulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa kasus ini merupakan bentuk pengorbanan yang ia jalani. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyesal ditahan KPK.
“Saya tidak pernah menyesal, dan saya akan terus berjuang dengan semangat yang menyala-nyala,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian dana sebesar Rp400 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai bagian dari pengurusan PAW Harun Masiku. Dana tersebut diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar, mengungkapkan bahwa Kusnadi menyerahkan uang dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam tas ransel hitam.
“Kusnadi menyampaikan bahwa ini merupakan perintah dari Pak Sekjen (Hasto) untuk memberikan Rp400 juta kepada Saeful, sementara Rp600 juta lainnya berasal dari Harun Masiku,” kata Iskandar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah, yang juga terlibat dalam pengurusan suap terkait PAW Harun Masiku.- ***


