Berita UtamaHukum

Jokowi Teken Perpres No 90 Tahun 2024, Jabatan Astamaops dan Astamarena Diisi Bintang Tiga..

×

Jokowi Teken Perpres No 90 Tahun 2024, Jabatan Astamaops dan Astamarena Diisi Bintang Tiga..

Sebarkan artikel ini
polri
Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010. (medcom)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Perpres dimaksud adalah perubahan dari Perpres Nomor 52 tahun 2010, yakni Perpres No 90 Tahun 2024.

Menurut informasi, ada beberapa hal yang menarik dalam Perpres yang diteken Jokowi di akhir masa jabatannya.

Yang pertama, soal perubahan nama “Asistes Kapolri Bidang Operasi ” (Asops) dan “Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena).

Kini, nama keduanya berubah. Asops menjadi “Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops), sedangkan Asrena menjadi “Asisten Utama Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran” (Astamarena)

Perubahaan tersebut tertuang pada pasal 4 Perpres 90 tahun 2024 tersebut.

Yang menarik kedua, jabatan Astamaops dan Astamarena diisi pejabat tinggi Polri berpangkat bintang tiga atau Komjen. Sebelumnya jabatan tersebut diisi oleh pejabat dengan pangkat bintang dua.

Menurut informasi diterima KitaIndonesiaSatu.Com, dalam Perpres baru itu ada empat pasal yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010,

Keempat pasal dimaksud, adalah pasal 4 pada huruf b angka 2 dan angka 3, pasal 8, pasal 9, dan pasal 54 pada ayat 1 dan 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *