Khusus pasal 8 dan 9, berisi penjelasan soal tugas dan fungsi jabatan Astamaops dan Astamarena.
Sesuai Pasal 8, dijelaskan bahwa :
(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.
(2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.
(3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamaops Kapolri disingkat Waastamaops Kapolri.
(5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.
Sementara ketentuan Pasal 9 tentang Astamarena adalah sebagai berikut.
Pasal 9



