Berita UtamaHukum

Jokowi Teken Perpres No 90 Tahun 2024, Jabatan Astamaops dan Astamarena Diisi Bintang Tiga..

×

Jokowi Teken Perpres No 90 Tahun 2024, Jabatan Astamaops dan Astamarena Diisi Bintang Tiga..

Sebarkan artikel ini
polri
Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010. (medcom)

Khusus pasal 8 dan 9, berisi penjelasan soal tugas dan fungsi jabatan Astamaops dan Astamarena.

Sesuai Pasal 8, dijelaskan bahwa :

(1) Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri merupakan unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian yang berada di bawah Kapolri.

(2) Astamaops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kapolri dalam bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pelaksanaan kerja sama kementerian/lembaga serta menindaklanjuti pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program khusus Pemerintah yang berkaitan dengan Polri.

(3) Astamaops Kapolri dipimpin oleh Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi disingkat Astamaops Kapolri yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Astamaops Kapolri dibantu oleh seorang Wakil Astamaops Kapolri disingkat Waastamaops Kapolri.

(5) Astamaops Kapolri terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro.


Sementara ketentuan Pasal 9 tentang Astamarena adalah sebagai berikut.

Pasal 9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *