KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan SIM Keliling wilayah Kota Solo saat sekarang sudah tidak ada lagi.
Sehingga jadwal dan lokasi SIM Keliling yang sebelumnya digelar dibeberapa tempat hingga kini sudah tidak adalagi.
Meski demikian Polresta Surakarta sudah menetapkan beberapa lokasi dengan memberikan layanan perpanjangan secara offline di tiga lokasi strategis.
Layanan perpanjangan SIM di Solo secara offline saat ini hanya di Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta dan Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Surakarta dan Drive Thru Polresta Surakarta.
Menurut akun @smartcity.solo, hingga saat ini per 1 Februari 2025, layanan SIM keliling belum beroperasi lagi.
Sehingga bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM tetap harus datang ke tiga lokasi tersebut di atas.
Berikut ini lokasi perpanjang SIM di Kota Solo lengkap dengan alamat dan jadwal pelayanannya.
- Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta
Jalan Sinuwun, Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Senin – Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
Jumat – Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Surakarta
Jl Jendral Sudirman No.5, Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat Jam: 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu dan Minggu: Libur
- Drive Thru Polresta Surakarta
Lokasi: Mako Satlantas Polresta Surakarta
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
Jumat Jam: 08.00 – 11.00 WIB
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Biaya diatas belum termasuk biaya tes kesehatan Rp25.000, tes psikologi Rp60.000 dan asuransi (opsional) Rp50.000.
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli
- Membawa foto copy KTP
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Perpanjangan SIM online
Gunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)
Cara perpanjangan SIM online
Unduh apliasi SINAR
Verifikasi email dan foto selfie
Masuk menu SIM dan masuk fitur SIM
Pilih perpanjangan SIM
Pilih jenis SIM
Masukkan berkas yang dibutuhkan
Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM
Pilih metode pembayaran
Jika sudah menerima SIM yang baru lakukan konfiormasi
Jika Anda memilih melakukan perpanjangan SIM online, estimasi waktu bisa berbeda dengan perpanjangan SIM secara langsung.
Totalnya sekitar 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat Anda.
Jam operasional Satpas Senin hingga Sabtu pukul 08:00 – 15:00 WIB. Permohonan SIM online di atas pukul 15:00 akan diproses keesokan harinya.
Info Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:
Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **





