Hukum

Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto Minta Penundaan Karena Ajukan Kembali Praperadilan

×

Diperiksa KPK Hari Ini, Hasto Minta Penundaan Karena Ajukan Kembali Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Ist)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

KITAINDONESAISATU.COM – Setelah praperadilan Hasto ditolak pengadilan, KPK (Komisi Pemberantasan Koperasi) terus memperdalam penyidikan dengan kembali memanggil Sekjen PDIP tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, ini adalah pemeriksaan pertama sejak praperadilan Hasto Kristiyanto (HK) ditolak, tim penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap dirinya.

“Iya, hari ini (17/2/2025) KPK kembali memanggil Hasto,” kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Senin di Jakarta.

Namun melalui kuasa hukumnya, Hasto minta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilannya sebagai tersangka. Pasalnya, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan materi yang berbeda.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum Hasto Kristiyanto kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Sekjen PDIP tersebut.

“Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan Hasto,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan keputusan di dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025)

Dalam salah satu pertimbangan, hakim tidak menerima gugatan praperadilan Hasto karena menggugat, untuk dua kasus di mana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan orang nomor dua di PDIP tersebut menjadi tersangka.

“Dengan demikian, hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi eksepsi yang diajukan pemohon maupun termohon,” ujar hakim yang kerap bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta ini.

Menurut Tessa, Senin ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Sejauh ini belum ada keterangan dari jubir KPK soal materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

“Nanti pada waktunya, setelah semua pemeriksaan rampung, KPK akan menjelaskan soal suap buronan Harus Masiku,” ucap Tessa.

Seperti diketahui, Hasto terlibat dugaan kasus PAW (Pergantian Antar Waktu) DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. 

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah . (Aris MP/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *