HukumNews

Pengadilan Negeri Jakpus Dinilai Salah Sasaran Atas Rencana Eksekusi

×

Pengadilan Negeri Jakpus Dinilai Salah Sasaran Atas Rencana Eksekusi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240823 WA0006

KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai salah sasaran atas rencana eksekusi lahan di Jalan Kali Pasir Nomor 16, RT.10/RW.01, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng. Pemilik bangunan pun berencana akan melakukan mengajukan permohonan atas eksekusi yang rencananya akan digelar 28 Agustus 2024 mendatang.

Perwakilan pemilik Rumah Kost Binawan 2, H. Yohanes menjelaskan, rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan merupakan bagian dari lokasi yang keliru. “Bangunan kita disini akan dilakukan pengosongan oleh PN Jakarta Pusat dalam perkara melawan Bank Mandiri. Tapi eksekusi itu salah obyek,” katanya, Sabtu (24/8).

Dikatakan Yohanes, pada putusan pengadilan PT. Bank Madiri Persero berhak atas tanah objek berada di jalan Cikini Raya Kelurahan Gambir Jakarta Pusat. Namun pihak pengadilan akan mengeksekusi objek yang terletak di jalan Kali Pasir No 16 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng.

“Kami memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap dan sah seperti sertifiakt hak pakai No.10, akta jual beli, IMB, SK HGB dan perizinan resmi lainnya. Kami bersama penghuni, karyawan dan masyarakat disini akan mempertahankan tempat ini bagaimanapun caranya kami akan tetap bertahan di gedung ini. Kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan eksekusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Rumah Kost Binawan 2, Suryantara menambahkan, amar putusannya Bank Mandiri berhak atas tanah ex eigendom No. 408 yang terletak di Jalan Cikini Raya, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat seluas 10.000 m2 setelah dikurangi luas tanah PT. Kantor Pos seluas 901 m2.

Sedangkan kami pihak PT. Mitra Mata memiliki gedung rumah tinggal dengan alas hak sertifikat hak pakai No.10/Cikini (eigendom verponding No. 22187) luasnya hanya kurang lebih 500 m2 saja.

“Dalam putusan itu, tidak ada keterangan detil terkait batas-batasnya, juga dalam surat perintah eksekusinya menghukum tergugat untuk mengosongkan bangunan dan tanah di Jalan Kali Pasir Nomor 16 Cikini Menteng Jakarta Pusat. Kekeliruan objek perkara ini berawal dari kesalahan Pengadilan Tinggi yang memutuskan perkara ini tanpa menjalankan SEMA No. 7 tahun 2001 tentang pemeriksaan setempat (discente) untuk menentukan objek perkara, pengadilan juga tidak melibatkan BPN untuk pengukuran objek perkara. Verponding ex eigendom No. 408 itu tidak ada kata BPN dalam suratnya No. HP.03.02/2689-31.300/XII/2021 tahun 2021. Artinya eksekusi ini seolah-olah dipaksakan. BPN justru menyebutkan tidak ada, ex eigendom No. 408 itu” tambahnya.

Awak media sudah mencoba menghubungi Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo perihal rencana eksekusi dan tanggapan atas dugaan dari kuasa hukum PT. Mitra Mata bahwa eksekusi salah alamat namun belum mendapatkan respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *