KITAINDONESIASATU.COM – Paulina alias Mendung (47), seorang wanita paruh baya yang tinggal di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, ditangkap oleh polisi karena diduga menjual narkoba di rumahnya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres PALI dalam operasi penggerebekan pada Selasa (11/2/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,56 gram, yang ditemukan setelah penggeledahan di rumah Paulina. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.450.000, alat hisap sabu, dan sebuah handphone.
Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas yang mencurigakan di rumah Paulina. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Kami menerima informasi bahwa rumah tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, kami membentuk tim untuk melakukan penggerebekan,” ujar Aan Sriyanto pada Jumat (14/2/2025).
Saat penggeledahan, tim menemukan sabu yang disimpan dalam botol warna pink bermerk “NIACINAMIDE”.
Paulina mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya, dan saat ini dia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aan menambahkan bahwa Paulina tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat menjadi pengedar narkoba di wilayah Desa Tanah Abang Jaya.
Pihak kepolisian kini telah mengambil langkah-langkah lanjutan, seperti penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, gelar perkara awal, dan pengembangan jaringan tersangka.
