KITAINDONESIASATU.COM – Beredar luas di media sosial (medsos) surat dari Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov DKI Jakarta tertanggal 5 Februari 2025, yang memberitahukan penghapusan alokasi anggaran pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyono (SGY) Emik menyoroti isu yang beredar di media sosial tersebut.
Menurutnya, isu ini sangat krusial karena menyangkut penghormatan terhadap perjuangan, pengorbanan, dan tumpah darah para pahlawan serta perintis kemerdekaan yang telah berjuang demi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Oleh karena itu, penting untuk segera merespons hal ini,” tegas SGY.
Jika surat dari Dinsos Pemprov DKI Jakarta ini benar adanya, lanjut SGY, maka hal ini perlu mendapat respons cepat dari berbagai pihak, terutama masyarakat Jakarta. Dalam situasi ini, Partai Gerindra, yang didirikan oleh Jenderal (HOR) (Purn) Presiden Prabowo Subianto, harus segera mengambil sikap tegas.
“Gerindra harus segera meminta klarifikasi terkait kebenaran surat tersebut. Jika surat tersebut benar adanya, maka Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta harus meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan keputusan ini,” tuturnya.
Tidak hanya Gerindra, tetapi fraksi-fraksi partai lain seperti PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, dan lainnya juga perlu melakukan langkah yang sama. Semua fraksi di DPRD DKI Jakarta harus segera menekan Pemprov DKI Jakarta agar tetap mengalokasikan anggaran penghargaan bagi Keluarga Pahlawan, Janda Pahlawan, dan Janda Perintis Kemerdekaan.
“Langkah ini penting untuk memastikan penghormatan kepada para pahlawan dan perintis kemerdekaan tetap terjaga sebagai bentuk apresiasi atas jasa-jasa mereka bagi bangsa dan negara,” tandas SGY.
“Selain itu, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp91,34 triliun, sangatlah aneh jika alokasi anggaran untuk penghargaan bagi Keluarga Pahlawan, Janda Pahlawan, dan Janda Perintis Kemerdekaan dihapus,” pungkasnya menambahkan.
Adapun surat dari Dinsos Pemprov DKI Jakarta yang beredar di media sosial berbunyi sebagai berikut:

