Nomor: e-0063/SO.03.05
Sifat: Penting
Lampiran:
Hal: Pemberitahuan Penghapusan Alokasi Anggaran Pemberian Penghargaan
Jakarta, 5 Februari 2025
Kepada Yth.:
1. Keluarga Pahlawan Penerima Penghargaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Janda Pahlawan Penerima Penghargaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
3. Janda Perintis Kemerdekaan Penerima Penghargaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta
Berdasarkan hasil evaluasi program dan kebijakan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada Keluarga Pahlawan, Janda Pahlawan, dan Janda Perintis Kemerdekaan DITIADAKAN terhitung mulai Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini diambil dalam rangka optimalisasi kebijakan keuangan daerah guna menyesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan sosial di Provinsi DKI Jakarta. Kami memahami bahwa penghargaan kepada Keluarga Pahlawan, Janda Pahlawan, dan Janda Perintis Kemerdekaan merupakan bentuk apresiasi atas jasa besar para pahlawan dan perintis kemerdekaan dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Oleh karena itu, meskipun alokasi anggaran dalam bentuk pemberian penghargaan tidak lagi tersedia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk terus menghormati jasa para pahlawan melalui kebijakan yang relevan dan berkelanjutan di masa mendatang.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengertian, dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

