Berita UtamaNews

Kecelakaan Dahsyat di Tol Ciawi, Sopir Truk Jadi Tersangka

×

Kecelakaan Dahsyat di Tol Ciawi, Sopir Truk Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
sopir tersangka
Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono saat memberikan keterangan di Mako Polresta Bogor Kota. (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah kecelakaan mengerikan mengguncang Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23:30 WIB lalu, ketika sebuah truk bermuatan air mineral kehilangan kendali dan menabrak deretan kendaraan yang sedang mengantre.

Satlantas Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW, sopir truk tersebut, sebagai tersangka dalam insiden yang menelan korban jiwa dan melukai banyak orang ini.

Menurut Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono, penetapan BW sebagai tersangka didasarkan pada analisis menyeluruh dari saksi-saksi, alat bukti, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga  PWI Pusat Mantapkan Program Rumah Pertama Wartawan, Pemerintah Siapkan Skema Ini

“Dari keterangan tersangka, sebelum kecelakaan terjadi, ia sudah berusaha maksimal untuk mengendalikan kendaraannya. Namun, karena tidak bisa dikendalikan, akhirnya ia memutuskan untuk melompat dari mobil,” jelas Yudi, Kamis, 13 Februari 2025.

Tragedi ini mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan sebelas orang lainnya mengalami luka parah. Para korban yang selamat segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Pada saat masuk tol, truk hilang kendali lalu menabrak kendaraan yang antre di gate tol. Truk terhenti di gate tol dan sempat terbakar,” ungkap Kompol Yudiono.

Baca Juga  Belum Ada Kesimpulan, KNKT Kesulitan Ungkap Penyebab Kecelakaan di Tol Ciawi

Selain korban jiwa dan cedera, kecelakaan ini juga merusak infrastruktur gerbang tol, menambah dampak dari peristiwa tragis ini.

BW kini menghadapi jeratan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *