KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, setelah menemukan berbagai pelanggaran terkait pengelolaan sampah.
Penyegelan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah yang tidak sesuai regulasi.
Direktur Sanksi Administratif KLH, Ari Prasetia, menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, yang juga mengeluarkan sanksi administrasi kepada pengelola pasar.
“Pemkot Bandung menginstruksikan agar pengelola membuat dokumen lingkungan untuk seluruh area pasar dan memperbaiki sistem pengolahan sampahnya,” ujar Ari, seperti ditulis PRFM News pada Selasa, 11 Februari 2025.
Berdasarkan hasil inspeksi, TPS yang dikelola oleh pihak swasta ini tidak memenuhi standar pengelolaan sampah yang baik.
KLH menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tidak memiliki dokumen lingkungan serta mengoperasikan alat incinerator tanpa izin resmi.
“Persetujuan lingkungan tidak ada, dokumen lingkungannya pun tidak tersedia. Karena itu, pengelola dikenai sanksi administrasi,” jelas Ari.
Dengan penyegelan ini, pengelola tidak diizinkan lagi membuang sampah di area depan pasar sampai persyaratan lingkungan dipenuhi.
Ari menegaskan bahwa pengelola Pasar Caringin melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak menjalankan prosedur sesuai aturan.
Untuk itu, pengelola wajib melakukan pembenahan sebagaimana yang telah diarahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.
Selain itu, tindakan penyegelan juga dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait penumpukan sampah yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Penimbunan sampah di sini tidak sesuai aturan. Kami akan melanjutkan proses hukum, dan kemungkinan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ari.- ***


