KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri terus mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik menyita komputer milik Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, Senin (11/2/2025) malam.
Polisi menggeledah rumah Ujang Karta di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Marmadi, kakak ipar Ujang Karta sempat melarang tim penyidik untuk menyita komputer tersebut dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.
Namun setelah dijelaskan polisi penyitaan untuk kepentingan penyidikan, Marmadi tak bisa berkutik. Apalagi dia bisa terancam menghalangi penyidikan.
Petugas dipimpin AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menyatakan, pihaknya boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan.
Dalam penggeledahan ini tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa Kades Kohod, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.
“Sudah diperiksa sebagai saksi, sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (10/2/2025). (***)


