KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Sleman, Yogyakarta memberikan kemudahan layanan pepanjangan untuk perpanjangan Surat Izin Memengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling dan layanan tetap.
Adapun layanan yang diberikan untuk SIM Keliling adalah khusus perpanjangan untuk jenis A dan SIM C melalui beberapa layanan yang tersedia.
Layanan yang diberikan untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui layanan bus atau SIM Keliling, SIM Corner dan SIM Malam Minggu, namun saat ini tutup sementara.
Sementara untuk layanan permohonan SIM baru tetap akan dilayani melalui kantor Satpas Polresta Sleman Senin – Jumat pukul 08.00 – 11.00 wib dan Sabtu pukul 08.00 – 10.00 WIB
Berikut ini layanan SIM dan SIM Keliling yang dilakukan di sejumlah tempat pada lokasi yang berbeda-beda, di tempat strategis yang mudah diakses:
- Satpas Polresta Sleman
Senin – Jumat – pukul 08.00 – 11:00 WIB
Sabtu – pukul 08:00 – 10:00 WIB - SIMMADE
Sabtu, 8 Februari 2025
Lobby Mall SCH
Pukul 08.00-11.00 WIB
Selasa, 11 Februari 2025
Polsek Cangkringan
Pukul 08.00-11.00 WIB
Sabtu, 15 Februari 2025
Lobby Mall SCH
Pukul 08.00-11.00 WIB
Selasa, 18 Februari 2025
Kelurahan Candibinangun
Pukul 08.00-11.00 WIB
Selasa, 25 Februari 2025
Mako Polsek Ngemplak
Pukul 08.00-11.00 WIB
- MPP
Jumat, 07 Februari 2025
Mall Pelayanan Publik Sleman
Pukul 08.00-11.00 WIB
Jumat, 14 Februari 2025
Mall Pelayanan Publik Sleman
Pukul 08.00-11.00 WIB
Jumat, 21 Februari 2025
Mall Pelayanan Publik Sleman
Pukul 08.00-11.00 WIB
- Pelayanan Bus SIM Keliling, SIM Corner MPP Kab. Sleman hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pelayanan SIM Malam Minggu di @slemancityhall tutup sementara, karena maintenance atau perbaikan).
Untuk permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman.
Syarat perpanjang SIM
- Membawa KTP dan SIM asli
- Membawa foto copy KTP
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.
Sementara biaya perpanjangan SIM di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp75.000
- Ketentuan umum
Untuk tes kesehatan dapat didapatkan di tempat pelayanan SIM Keliling
SIM dapat diperpanjang dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku habis
Terhitung mulai tanggal 1 November 2024 pengurusan SIM baru atau perpanjangan wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS). **




