KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan diberikan.
Pernyataan ini juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap isu yang beredar bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran APBN.
Isu ini mencuat setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam keterangannya di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025), Hasan menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri yang tetap akan dibayarkan.
“Menkeu juga sudah menyatakan hal yang sama,” ujarnya, Jumat, 7 Februari 2025.
Hasan menjelaskan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Gaji pegawai bukan bagian dari anggaran yang akan diefisienkan,” tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memberikan sinyal bahwa proses pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap berjalan.
Ia meminta masyarakat menunggu pengumuman lebih lanjut terkait perkembangannya.
“Prosesnya tetap berjalan. Insya Allah, gaji ke-13 dan 14 tetap cair,” ujarnya.
Belakangan, media sosial ramai membahas kabar bahwa pemerintah akan menghapus THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada 2025. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan pemangkasan anggaran dalam APBN dan APBD sebesar Rp306,69 triliun, sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Secara rinci, anggaran kementerian/lembaga akan dipangkas sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah dikurangi Rp50,59 triliun.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menkeu, terdapat 16 pos belanja yang akan mengalami efisiensi dengan persentase pemotongan mulai dari 10% hingga 90%.
Namun, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa efisiensi anggaran tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 ASN tetap akan diberikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.- ***

