Berita Utama

Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Jumat

×

Titik Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Jumat

Sebarkan artikel ini
SIM Depok
SIM Keliling

KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendaraan di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

SIM Keliling di Jakarta hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.

Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Jakarta

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  3. Bukti Cek Kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Berikut Lokasi SIM Keliling mulai pukul 08.00-14.00:

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Mall Ciputra

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *