Hukum

Vonis Ringan: Dua Tersangka Penjual Cula Badak dan Gading Gajah Dihukum 4 Tahun Penjara dengan Kerugian Rp 43,3 Miliar

×

Vonis Ringan: Dua Tersangka Penjual Cula Badak dan Gading Gajah Dihukum 4 Tahun Penjara dengan Kerugian Rp 43,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
vonis penjual cula ilegal
Vonis penjual cula ilegal (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – M Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, dua tersangka dalam kasus perdagangan ilegal cula badak dan gading gajah, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara. Kasus ini melibatkan kerugian sebesar Rp 43,3 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Cipto Adi SH MH, pada Rabu (5/2/2025). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah secara bersama-sama memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi, yaitu cula badak dan gading gajah.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ungkap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun untuk M Zaenal Arifin dan Aan Darmadi, serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dari keterangan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa terbukti melakukan perdagangan ilegal terhadap bagian tubuh satwa yang dilindungi, yang semakin mengancam kelestarian spesies seperti badak dan gajah. Hal ini melanggar ketentuan dalam undang-undang yang melindungi satwa langka dan ekosistem.

“Dengan terbukti melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI Nomor 32 Tahun 2024, kedua terdakwa dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta,” tambah jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *