KITAINDONESIASATU.COM – Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Lilik Tribhawono, menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh pengacara terdakwa Chairil Ubaidi, seorang kurir narkotika jenis shabu-shabu yang tertangkap membawa sembilan kilogram shabu.
Pengacara terdakwa sebelumnya menuding BNNP Sumsel telah menghilangkan barang bukti seberat 1,4 kilogram.
Kombes Pol Lilik menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berlebihan.
“Tuduhan ini tidak benar. Barang bukti yang ada sudah dipersidangkan dan semuanya telah diuji di laboratorium. Ada total 9 barang bukti, 8 di antaranya dibungkus plastik hijau dan satu lagi dibungkus lakban kuning,” ujar Lilik dalam wawancaranya dengan wartawan di ruang kerjanya dikutip Kamis 6 Februari 2025.
Lilik menjelaskan, saat penangkapan, terdakwa membawa tas koper warna hitam merek Polo Paris yang berisi sembilan bungkus plastik teh Cina berwarna hijau, masing-masing seberat 1 kilogram, dengan total berat bruto 8.996 gram.
Namun, setelah dilakukan uji laboratorium, berat total barang bukti tersebut tercatat sebesar 7.629,55 gram.
“Saya tegaskan, kami tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Kami terus melakukan pengembangan, karena masih ada satu DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A. Jika masyarakat mengetahui informasi terkait, kami harapkan untuk segera melaporkannya kepada kami,” tegas Lilik.
Mengenai komentar kuasa hukum yang mengungkapkan adanya selisih jumlah barang bukti, Kombes Pol Lilik kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengurangi barang bukti yang diamankan.
“Semua barang bukti sudah diuji di laboratorium dan telah disidangkan. Jika pihak terdakwa ingin berkomentar, silakan. Tapi pembuktiannya sudah jelas di laboratorium,” pungkasnya.
