KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pedagang eceran kini diperbolehkan untuk kembali menjual gas LPG 3 kg, yang dikenal dengan sebutan gas melon.
Bahlil menjelaskan bahwa pengecer tersebut akan bertransformasi menjadi sub-pangkalan resmi.
“Mulai hari ini, semua pengecer yang ada akan kembali difungsikan. Mereka akan menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil saat melakukan inspeksi di salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025, sebagaimana dilansir dari Antara.
Sebelumnya kebijakan pedagang eceran dilarang berjualan gas elpiji 3 kg tersebut diprotes warga dan mengundang ketidaknyamanan warga karena harus mengantre lama di pangkalan.
Bahkan, kebikakan tersebut menyebabkan warga meninggal dunia karena kelelahan setelah mengantre berjam-jam.
Menurut keterangan, tujuan pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg ini adalah untuk menormalkan jalur distribusi gas subsidi di Indonesia.
Para pengecer yang kini menjadi sub-pangkalan akan dilengkapi dengan aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Dengan aplikasi tersebut, pengecer dapat mencatat transaksi pembelian, jumlah gas yang dijual, dan harga jual LPG 3 kg.
Masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di pengecer diwajibkan untuk membawa KTP sebagai bagian dari proses pencatatan.




