Hukum

Polres Belawan Tangkap Pasutri Pelaku Begal

×

Polres Belawan Tangkap Pasutri Pelaku Begal

Sebarkan artikel ini
pasutri begal
Pasutri begal yang ditangkap polisi (Ist)

KITAINDONESIASATU,COM -Polres Belawan menangkap pasangan suami-isteri (pasutri) sebagai tersangka pelaku pembegalan terhadap korban bernama Rifali, Sabtu 1 Februari 2025, malam sekira pukul 22.00 Wib.

Dua tersangka (pasutri) yang berhasil diamankan tersebut yaitu NMEH alias Bila (16) dan Riski Harahap (21).

Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Rifali, yang mengalami perampokan pada 29 Januari 2025.

“Kejadian bermula ketika tersangka Bila bertemu korban di Jalan Tuan Kali dan kemudian mengajak korban untuk main ke kos tersangka di Jalan Platina 3, Kelurahan Titi Papan. Awalnya korban menolak, namun akhirnya setuju pergi bersama tersangka dengan sepeda motor Yamaha Aerox BK 5557 AKD miliknya,” jelas AKP Riffi Noor Faizal, Minggu (2/2/2025). 

Baca Juga  Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Kasus Ledakan SMAN 72 oleh Polda Metro Jaya

Sesampainya di lokasi, korban sudah ditunggu oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, disusul dua pelaku lainnya. 

Saat korban tiba, salah seorang pelaku langsung menyerangnya dengan parang. Rifali pun panik dan melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya yang kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Kapten Muslim. 

Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, kemudian dilanjutkan dengan menangkap tersangka Riski Harahap di Jalan Klambir Lima. 

Baca Juga  Gembiranya Pasutri Ini Bisa Miliki Surat Nikah Resmi Secara Gratis

Respon Cepat Polres Pelabuhan Belawan, 3 Remaja Pelaku Tawuran Ditangkap Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa tersangka Bila dan Riski Harahap adalah pasangan suami istri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *