KITAINDONESIASATU.COM-Layanan Surat izin mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang) digelar dibeberapa lokasi. Berikut Lokasi layanan SIM Keliling hari Jumat (31/1/2025):
Kota Tangerang: Metropolis Mall (08.00-11.00) dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00-11.00).
Kabupaten Tangerang: Mitra 10 Bitung (07.00-10.00) dan Ramayan Cikupa, Sabar Subur (13.00-15.00)
Tangerang Selatan: ITC BSD (08.00-11.00) dan Pamuang Square (08.00-11.00/15.00-16.30)
Syarat perpanjangn SIM:
- Membawa surat keterangan sehat
- Membawa surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama.
Biaya Perpanjang SIM
- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.


