KITAINDONESIASATU.COM – Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam keterangannya kepada media, Kamis 30 Januari 2025.
“Masyarakat diharapkan perannya dalam memberantas pertambangan emas tanpa izin,” kata kapolres.
“Peran tersebut misalnya dengan cara memberikan informasi terkait aktivitas PETI, sekecil apapun. Setiap informasi yang diterima akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tambah dia.
Sebagai contoh, laporan dari warga Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, tentang aktivitas PETI di Kampung Tanjakankeusik.
Informasi itu, kata kapolres ditindaklanjuti dengan cepat. Penambangan ilegal bisa dihentikan dan enam penambang ilegal beserta peralatan dan hasil tambangnya, diamankan.
Kapolres Sukabumi juga mengakui kemungkinan masih adanya PETI yang beroperasi secara tersembunyi.
Oleh karena itu, informasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk membantu Polres Sukabumi dalam memberantas penambangan ilegal ini secara menyeluruh.




