Merusak lingkungan
Kapolres mengatakan, PETI bukan hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam.
Penelitian menunjukkan adanya hubungan antara penambangan yang tidak ramah lingkungan dengan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi pada awal Desember 2024.
Kerusakan lingkungan akibat PETI membawa dampak buruk bagi banyak pihak.
Kapolres kemudian mengatakan bahwa Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas pelaku PETI.
“Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku PETI dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal ini secara jelas mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin,” kata dia.
“Mari bersama-sama menjaga alam dan lingkungan kita,” ujarnya lagi. ***




