News

2 Dampak Serius Terkait Pemagaran Laut Tangerang

×

2 Dampak Serius Terkait Pemagaran Laut Tangerang

Sebarkan artikel ini
pagar laut
Pagar laut di perairan Tangerang sepanjang 10 Km yang belum juga dibongkar (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pemagaran laut di Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 Kilometer (Km) menimbulkan dampak serius. Karenanya, sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut pagar tersebut sangat tepat.

Diketahui, saat ini tim gabungan tengah bekerja mencabut pagar bambu tersebut. Tim gabungan terdiri dari Kementerian Kelautan dan Peirkanan (KKP) TNI Angkatan Laut, Polisi Air (Polair), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan unsur nelayan

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Subarudi mengungkapkan ada dua dampak serius atas pemagaran laut Tangerang tersebut:

Baca Juga  Kota Bogor Bidik Lompatan Pendapatan, DPRD Sandarkan Harapan pada Rino
  1. Akan berdampak kepada lingkungan atau ekologi. Artinya, membawa dampak serius bagi lingkungan laut, termasuk kerusakan ekosistem seperti terumbu karang sekitar, pola arus berubah, habitat ikan rusak, dan mengganggu ekosistem laut.
  2. Berdampak kepada sosial dan ekonomi warga sekitar. Artinya, dapat mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat. Data dari Ombudsman RI menyebutkan, diperkirakan kerugian nelayan sebesar Rp9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut tangerang.

Seperti diketahui, tim gabungan telah melakukan pembongkaran pagar bambu di laut Kabupaten Tangerang, sepanjang 187 Km, dari total panjang 30,16 Km. Pembongkaran dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Prabowo Ingatkan Gejala Makar dan Terorisme di Balik Gelombang Aksi Demo

Saat ini investigasi masih dilakukan terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pembangunan pagar laut itu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *