KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 20 orang pelaku penipuan online diamankan Polsek Metro Gambir. Mereka biasa menjalankan aksinya di apartemen dengan modus melalui aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengatakan, pengungkapan ini dari hasil patroli siber yang dilakukan petugasnya. Di mana diketahui sejumlah aplikasi kencan yang saat ini marak.
“Awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Kompol Respati, Selasa (28/1).
Setelah di telusuri lanjut Respati, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Dan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB pihaknya langsung melakukan pengerebekan.
“Saat digerebek kami menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan,” ujar Respati.
Dalam menjalankan aksinya, kata Respati, biasanya mereka memasang foto orang lain untuk menarik perhatian korban, kemudian menjalin hubungan emosional hingga korban percaya. Setelahnya, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 45 persen.
“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” ujar Kompol Respati.
Ke-20 orang tersangka lanjut Respati masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY. “Jadi tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator,” ungkapnya.
Kompol Respati menambahkan, 20 orang tersangka itu kenakan pasal 28 ayat 1 Jo. pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tukasnya. (*)


