KITAINDONESIASATU.COM – Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP, akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 24 Januari 2025.
Tannos yang diketahui memiliki dua kewarganegaraan sempat menjadi buruan pihak berwajib, meskipun lokasi persembunyiannya telah diketahui.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Paulus Tannos kini tengah ditahan di Singapura.
“Ya, benar,” kata dia.
“Saat ini, kami sedang menyiapkan dokumen-dokumen untuk membawa Paulus ke Indonesia untuk menjalani persidangan,” ujar Fitroh.
Menurut dia, KPK telah bekerja sama dengan pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM guna memproses ekstradisi Tannos.
Dikatakan, meskipun Paulus sempat sulit ditangkap karena kewarganegaraan ganda, pihak berwenang kini tengah melengkapi semua persyaratan untuk memastikan ekstradisi berjalan lancar.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa Tannos memang akan diekstradisi ke Indonesia.
Ia mengatakan, proses ekstradisi tersebut bisa memakan waktu dua hari, tergantung kelengkapan dokumen yang diperlukan.
