“Kami sedang berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait untuk mengumpulkan dokumen-dokumen ekstradisi,” kata Supratman.
Setelah semuanya selesai, permohonan ekstradisi akan diajukan ke pengadilan Singapura untuk proses lebih lanjut.
Kini, pihak berwenang terus bekerja untuk memastikan bahwa Paulus Tannos segera kembali ke Indonesia dan menghadapi persidangan atas dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara. ***
