KITAINDONESIASATU.COM– Warung Patra (Warpat) yang terletak di kawasan Puncak mulai melakukan pembongkaran mandiri pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Pembongkaran ini melibatkan pedagang setempat dan warga sekitar sebagai persiapan untuk penataan kawasan Puncak tahap II yang akan datang.
Rencana penataan kawasan Puncak tahap II akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024, berfokus pada jalur Puncak-Cisarua. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menyempurnakan kawasan Puncak sebagai destinasi wisata andalan.
“Pemkab Bogor akan menertibkan 196 bangunan di sepanjang jalur Puncak. Surat Peringatan (SP) I sudah kami layangkan pada 6 Agustus 2024, SP II pada 15 Agustus 2024, dan SP III pada 20 Agustus 2024,” ungkap Cecep Imam, Rabu.
Menurut Cecep, proses selanjutnya termasuk penyegelan pada 21 Agustus 2024, limpahan ke Bidang Tibum Satpol PP pada 22 Agustus 2024, dan eksekusi penertiban pada 26 Agustus 2024. Penertiban ini akan melibatkan sekitar 800 personel gabungan dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI, Polri, serta unsur vertikal lainnya.
“Kami siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, mengawal, dan membantu mengamankan. Semoga proses ini berjalan lancar dengan semua pihak berkomitmen sesuai tugas dan fungsinya. Tempat pembuangan puing sampah juga sudah kami siapkan untuk menghindari kemacetan,” kata Cecep Imam.
Lebih lanjut, Cecep juga menambahkan bahwa semua kebutuhan logistik dan personel akan dipersiapkan sebelum aksi penataan kawasan dimulai.


