Berita Utama

MAKI Menduga Penerbitan Sertifikat Pagar Laut, Masuk Tipikor

×

MAKI Menduga Penerbitan Sertifikat Pagar Laut, Masuk Tipikor

Sebarkan artikel ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman beri keterangan pers kepada wartawan. (Aris MP)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman beri keterangan pers kepada wartawan. (Aris MP)

KITAINDONESIASATU.COM – Ribut-ribut pembongkaran pagar laut oleh TNI AL (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut), MAKI (Masyarakat Anti-korupsi) melangkah lebih jauh dengan melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Pemagaran laut jelas diduga merupakan tindak pidana, korupsi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, pada Kamis (23/1/2025) di Jakarta.

Dia katakan, apalagi dengan adanyan penerbitan sertifikat HGB (hak guna bangunan) HGB) dan hak milik (HM) pagar laut ini, masuk kategori pidana korupsi.

Di mana sertifikatnya tersebut merujuk kepemilikan di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

“Karenanya, MAKI melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna HGB) dan sertifikat hak milik pagar laut tersebut,” ujar Boyamin yang juga berprofesi sebagai pengacara korporasi ini.

Laporan ke KPK, lanjutnya, berdasarkan dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Di mana, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang perbuatan pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi, sebagai tindak pidana korupsi.

“Berarti laut tidak bisa disertifikatkan, baik dalam bentuk hak milik atau HGB,” tutur pria berusia 54 tahun itu.

Selain itu, lanjutnya, laporan yang dilakukan pihaknya juga berdasarkan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *