“Menteri Yusron mengungkapkan bahwa dalam kegiatan penerbitan sertifikat laut, terdapat cacat formil,” ucapnya.
Dia katakan, Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa ada cacat formal dan cacat materiel. “Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan yang berkaitan dengan penerbitan dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.
Dengan pelaporan yang dilakukan MAKI, pihaknya berharap KPK memiliki celah untuk masuk dan mendalami apakah ada perbuatan korupsi atau tidak dalam penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami berharap bahwa KPK akan dapat melihat adanya perbuatan tidak elok, dalam hal ini tindak pidana korupsinya,” kata Boyamin.
Pihaknya meminta KPK bisa meninjau dari pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi terlebih dahulu.
“Setelah itu bisa ke Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, atau Pasal 12,” ujarnya. Sehingga katanya, selanjutnya bisa masuk ke Pasal 2 dan 3. Yakni, perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
“Soalnya, masalah laut ini bisa juga menyebabkan terjadinya kerugian negara juga,” kata Boyamin mengakhiri. (Aris MP/Yo)
