News

Kerusakan Lingkungan Pascatambang, DPR Desak Tanggung Jawab Pengusaha

×

Kerusakan Lingkungan Pascatambang, DPR Desak Tanggung Jawab Pengusaha

Sebarkan artikel ini
FotoJet 9 12
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

INDONESIASATU.COM – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sarifuddin Suding, mengingatkan pentingnya memastikan pengusaha tambang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki modal yang cukup untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

Ia menyoroti tanggung jawab pascatambang, seperti reklamasi, yang sering diabaikan, sehingga meninggalkan kerusakan lingkungan tanpa jaminan pemulihan.

Suding menyampaikan kekhawatirannya terhadap praktik pengusaha tambang yang hanya menggali dan meninggalkan tanggung jawabnya.

“Siapa yang bertanggung jawab pasca tambang ini? sudah rusak lingkungan, tidak ada jaminan reklamasinya apa segala macam ini. Nah ini jadi masalah juga perlu dipikirkan,” ujar Suding, seperti ditulis Parlementaria pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menegaskan perlunya pengawasan agar tidak ada pihak yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Suding menyoroti fenomena di mana pemegang IUP tanpa modal cukup menyerahkan pengelolaan WUPK kepada pihak lain, sementara mereka hanya menikmati royalti.

Ia mencontohkan kasus di mana pemilik tambang mendapatkan royalti 6-10 persen, sementara pihak lain yang mengerjakan tambang mengambil keuntungan besar.

Politisi Fraksi PAN ini juga menjelaskan bahwa proses pertambangan memiliki banyak tahapan, termasuk perizinan, pembukaan lahan, dan pengurusan administrasi di berbagai kementerian seperti Kementerian ESDM. Selain itu, diperlukan sumber daya finansial yang besar dan kemampuan lobi untuk merealisasikan operasional tambang.

Suding juga menyoroti besarnya biaya jaminan reklamasi yang harus dipenuhi. Untuk lahan seluas 200 hektar, jaminan reklamasi dapat mencapai Rp45 miliar dan harus dibayar sekaligus dalam lima tahun.

Ia menegaskan bahwa pemberian izin tambang tidak boleh hanya menjadi sarana untuk menyerahkan tanggung jawab kepada pengusaha lain tanpa pengelolaan yang matang.

Ia memperingatkan potensi masalah yang muncul jika pemegang IUP tidak memiliki modal yang memadai dan hanya mengandalkan pihak lain.

Kondisi ini dapat menghilangkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar dan mengabaikan kepedulian terhadap lingkungan. Kontraktor sering kali hanya fokus pada keuntungan, tanpa memberikan manfaat kepada UMKM atau koperasi lokal.

“Yang diuntungkan hanya pengusaha besar, sementara masyarakat lokal tidak merasakan dampaknya,” tegas Suding.

Ia mendesak agar masalah ini mendapat perhatian serius untuk mencegah kerusakan lingkungan dan ketidakadilan bagi masyarakat sekitar.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *