KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Resort Kota Besar Medan (Polrestabes) bersama POM DAN I Bukit Barisan, berhasil mengungkap 45 kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan sepanjang Januari 2025. Para pelaku ditangkap di berbagai tempat di Medan dan Deli Serdang, dengan total 76 orang terduga, di antaranya 55 tersangka yang terdiri dari 53 laki-laki dan 2 perempuan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers pada Kamis (23/1/2025) yang dihadiri oleh Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan beberapa pejabat terkait, mengungkapkan bahwa 21 orang di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba, dengan 12 orang menjalani rehabilitasi di BNN dan 9 lainnya di Panti Rehabilitasi Fokus Indonesia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 46,1 kilogram, sabu seberat 48,37 gram, dan 1.993 butir ekstasi.
Penangkapan besar ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pada 17 Januari 2025 di Asrama Glugur Hong TNI AD Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, dan 21 Januari 2025 di kampung narkoba Jalan Binjai Km 16,2 serta Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Ia menambahkan, selama operasi, 24 orang diamankan, dengan 3 orang ditahan dan 21 lainnya dijatuhi rehabilitasi. Pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba diidentifikasi sebagai pemilik, penjual, dan pengedar narkotika.
Beberapa tersangka yang terlibat adalah ML (43), RS (32), dan DSS (33), yang positif menggunakan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi.
Kombes Gidion menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka, yaitu dengan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu melalui rumah milik salah seorang tersangka. Setiap transaksi sabu dilakukan di depan sebuah warung, dengan keuntungan yang didapatkan para tersangka dari setiap pembelian narkotika.
“Pomdam I/BR berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dan menyerahkan 13 warga sipil dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, ” kata Kombes Gidion.


