KITAINDONESIASATU.COM – Maman Imanul Haq, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, mensinyalir adanya dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji plus.
Menurutnya, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seharusnya menjadi perhatian DPR untuk diusut.
Kementerian Agama (Kemenag) diduga telah melanggar aturan yang telah disepakati sebelumnya di Komisi VIII mengenai jumlah kuota dan anggaran.
“Pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus seharusnya tidak melebihi 8% dari total kuota” ungkap Maman dalam Rapat Pansus Haji yang berlangsung di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu 21 Agustus 2024,
Namun, untuk penyelenggaraan haji 2024, Kemenag diduga melakukan penambahan kuota haji plus sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia, yang dianggap melanggar ketentuan.
Anggota Pansus Hak Angket Haji lainnya, Ashabul Kahfi, menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak hanya melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019, tetapi juga aturan turunannya, termasuk Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
Kahfi menegaskan bahwa keputusan mengenai kuota haji yang diketoknya ternyata ditemukan adanya pelanggaran, yang menjadi perhatian serius bagi Pansus.- ***


