KITAINDONESIASATU.COM – Putusan MK mengundang beragam reaksi. Ada yang suka ada yang berduka.
Respons cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditunjukkan Baleg DPR RI.
Ada yang menduga rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini merupakan upaya untuk membatalkan Putusan MK Nomor 60.
Dugaan itu ditepis anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.
Ia menyatakan bahwa rapat tersebut diadakan untuk membahas putusan MK agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
“Kami tidak mungkin menganulir MK, kami ingin memastikan bahwa putusan tersebut dipahami dengan jelas, sehingga tidak ada penafsiran yang keliru oleh KPU atau pasangan calon Pilkada,” kata Yandri, Rabu 21 Agustus 2024.
Yandri menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Baleg akan menambahkan sejumlah pasal baru dalam RUU Pilkada.
Yandri menjelaskan bahwa pembahasan tersebut baru akan dimulai, dan akan ada diskusi antara pemerintah dan anggota Baleg untuk melakukan sinkronisasi.
Ia menyatakan bahwa hasilnya akan ditunggu, dan menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK serta membahasnya dengan segera agar payung hukum Pilkada menjadi jelas.
Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Yandri juga menilai bahwa secara hukum, putusan MK dapat langsung berlaku.
Namun, DPR merasa perlu mendalami putusan tersebut agar bisa diakomodasi dengan baik dalam RUU Pilkada.
Meskipun keputusan MK dapat langsung berlaku, menurut Yandri, DPR dan pemerintah masih memiliki waktu hingga pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus untuk mengadaptasi putusan tersebut ke dalam UU Pilkada, sehingga bisa menjadi dasar hukum yang jelas bagi KPU, termasuk dalam menyusun PKPU baru.- ***




