News

ART Bobol Lemari Majikan Bawa Kabur Uang Rp315 Juta untuk Perawatan Wajah

×

ART Bobol Lemari Majikan Bawa Kabur Uang Rp315 Juta untuk Perawatan Wajah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perampokan. (pixabay)
Ilustrasi perampokan. (pixabay)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap unit Reskrim Polres Jakarta Pusat akibat aksi pencuriannya. Pelaku mencuri uang majikannya dari dalam brankas sebanyak Rp315 juta yang diambilnya sebanyak enam kali.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya mengamankan Riyani, 21, yang merupakan seorang ART disebuah rumah yang berada di Jalan Kesehatan, Kecamatan Gambir. “Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pencuriannya,” katanya, Senin (20/1).

Dikatakan Kombes Susatyo, terungkapnya kasus itu bermula ketika pelaku meminta izin untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung pada Desember 2024. “Tersangka minta pulang kampung setelah sebelumnya mencuri uang majikannya sebanyak enam kali, totalnya Rp315 juta,” ujarnya.

Karena pamitnya Riyani, kata Kapolres, membuat korban curiga ada yang aneh terjadi. Hal itu membuat pemilik rumah mengecek ke bagian lemari pakaian milik pelaku yang ada di kamar dan didapati uang Rp9 juta.

“Melihat tersangka uangnya cukup banyak, korban curiga dan langsung mengecek uang miliknya yang berada di lemari besi kamarnya,” imbuh Kapolres.

Setelah dicek, kata Kombes Susatyo, ternyata uangnya tinggal Rp585 juta dari sebelumnya Rp900 juta dan hilang Rp315 juta. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat. “Tim kami kemudian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dipastikan kebenaran adanya pencurian,” ungkapnya.

Setelah dilaporkan, sambung Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri uang milik korban secara bertahap sebanyak 6 kali, sejak ia bekerja pertama kali di tahun 2022.

“Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku RN yang sedang berada di Lampung pada 6 Januari 2025,” imbuh Kombes Susatyo.

Kapolres menyebutkan, uang yang dicuri tersangka itu pun sudah digunakan pelaku sebanyak Rp13 juta untuk membeli makeup dan handphone. Sisanya uang Rp302 juta masih disimpan tersangka dan kini dijadikan barang bukti. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *