KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Bekasi, Depok, dan Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM keliling yang sudah disediakan. Khusus hari Sabtu, Layanan SIM Keliling di Bogor dan Depok dibuka sampai pukul 20.00.
Berikut lokasi layanan SIM keliling hari Sabtu, 18 Januari 2025:
Bogor : Plaza Jambu Dua (08.00-10.00) McD Sukahati Cibinong (09.00-20.00).
Bekasi : Revo Town Bekasi (08.00-10.00) dan Kantor Kecamatan Bekasi Barat (08.00-10.00).
Depok: Pos Lantas Bambu Kuning, Jl Raya Bambu Kuning Bojonggede (08.00-15.00)dan Pesona Square (17.00-20.00).
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.


