News

Kontroversi Seleksi Dewas, Pemkot Bogor Dihadapkan pada Gugatan Transparansi

×

Kontroversi Seleksi Dewas, Pemkot Bogor Dihadapkan pada Gugatan Transparansi

Sebarkan artikel ini
seleksi dewas
Pengaju gugatan Ian Mulyana Jaya Sumpena (KIS/IST)

KITAINDONESIASATU.COM – Pada hari Jumat, 17 Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini diajukan oleh Ian Mulyana Jaya Sumpena, yang menyoroti proses seleksi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) periode 2024-2028.

Dalam gugatan ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, dan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewas, Hanafi, ditetapkan sebagai tergugat.

Ian menekankan bahwa gugatan ini berfokus pada Surat Keputusan Nomor 900.1.13.2/5568.Bag.Ekon yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, yang menetapkan Agustiansyah, S.STP., dan Sapta Bela Alafraby, S.E., sebagai anggota Dewas.

“Proses seleksi yang dilakukan Pansel tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” ungkap Ian saat diwawancarai, Jumat 17 Januari 2024.

Ia menambahkan, “Kurangnya transparansi dan keterbukaan informasi publik menjadi sorotan utama kami. Pansel tidak membuka hasil seleksi setiap tahapan secara jelas, termasuk komposisi kumulatif nilai peserta.”

Ian juga menyoroti ketidakpuasan atas respons Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor atas permintaan informasi yang diajukan secara elektronik.

“Ada indikasi manipulasi nilai, bahkan kami mencurigai adanya ‘katrolisasi’ nilai untuk menguntungkan peserta tertentu,” tegasnya.

Lebih jauh, Ian menilai bahwa pengumuman peserta yang lolos tidak dilakukan berdasarkan peringkat kumulatif, melainkan berdasarkan abjad, yang menciptakan keraguan terhadap integritas proses seleksi. “Ini menunjukkan bahwa tergugat II tidak melaksanakan seleksi secara transparan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *