KITAINDONESIASATU.COM – Rifandy Rintonga mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan solusi proses demokrasi tanpa ada polemik tentang kotak kosong. Oase bagi bagi sistem demokrasi Indonesia.Â
“Saya merasa ini solusi dari MK untuk memutus proses demokrasi tanpa kotak kosong,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL) kepada kitaindonesiasatu.com, Selasa (20/8/2024).
Dari keputusan MK, threshold pencalonan pilkada hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya,” urainya. “Dengan kondisi saat ini tentu Putusan MK hari ini sebagai owase di tengah gurun bagi sistem denokrasi kita,” ujarnya.
Dan, kata dia, putusan MK tersebut langsung berlaku pada Pilkada 2024. MK memutuskan walau tak ada kursi parlemen partai yang memenuhi unsur tersebut dapat mencalonkan kepala daerah.
Rifandy Rintonga sependapat dengan pemohon partai politik bahwa Pasal 40 ayat (1) UU a quo, jelas mereduksi bahkan mendistorsi prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam prinsip kedaulatan rakyat, suara rakyat dalam sebuah kontestasi baik Pemilu maupun Pilkada harus bisa dijaga kemurniannya dan tidak banyak yang terbuang (wasted votes) dan dikorbankan, ujarnya.
Berdasarkan Putusan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU JNo.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang ditanyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut berdasarkan Putusan MK:
