Berita UtamaHukum

Putusan MK, Oase Bagi Demokrasi Kita

×

Putusan MK, Oase Bagi Demokrasi Kita

Sebarkan artikel ini
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Rintonga. (HBM)
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Rintonga. (HBM)

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;”

Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. (HBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *