Hukum

Korupsi Rp 1,6 Miliar, Pegawai Kemenag Pandeglang Ditangkap

×

Korupsi Rp 1,6 Miliar, Pegawai Kemenag Pandeglang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12 10
Wacana Amnesti 44 Ribu Napi

KITAINDONESIASATU.COM – Rugikan negara Rp1,6 Miliar, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman ditetapkan sebagai tesangka dan langsung dijebloskan ke penjara. Penetapan ES menjadi tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (16/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, ES terbukti menggelapkan uang pinjaman nasabah selama 5 tahun. “Negara dirugikan sebesar Rp 1,6 miliar akibat perbuatan pelaku,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/1).

Tersangka ES merupakan pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang. Namun demikian meski sebagai pegawai Kemenag, ia juga menjadi Ketua Koperasi KPRI Pedoman.

Baca Juga  Adhyaksa FC Banten Butuh Dukungan Penuh Warga Pandeglang

Penggelapan uang milik negara dilakukan ES dengan cara pengajuan fiktif nasabah meminjam uang Rp 30 juta namun diajukan Rp 50 juta. Perbuatan itu dilakukan selama lima tahun sejak 2016 – 2020.

Agar pengajuan itu dikabulkan, tersangka juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi, namun yang bersangkutan tidak pernah melakukan pinjaman.

Kejari Pandeglang membidik tersangka dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1990 dan 1999 tentang pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *