KITAINDONESIASATU.COM – Bagi Anda warga Jakarta dan sekitarnya yang akan memperpanjang SIM bisa dilakukan di sejumlah lokasi SIM Keliling yang disediakan Ditlantas Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta hari ini Jumat 17 Januari 2025 mengutip TMC Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi, yakni: Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jam beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Selain syarat-syarat di atas, perpanjang SIM di Jakarta juga berlaku syarat baru. Syarat baru itu adalah harus menunjukkan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.(***)

