News

Putusan MK Buka Peluang Baru bagi Partai Politik di Pilkada Jakarta

×

Putusan MK Buka Peluang Baru bagi Partai Politik di Pilkada Jakarta

Sebarkan artikel ini
MK
Sidang di MK

KITAINDONESIASATU.COM – Juru bicara DPP PDIP, Cyril Raoul Hakim, yang akrab disapa Chico Hakim, menganggap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan bagi demokrasi.

Chico menyatakan rasa syukurnya atas keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan dari partai politik menjadi 7,5 persen.

“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi” kata Chiko, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, PDIP tidak dapat mencalonkan kandidatnya sendiri karena hanya memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, sementara aturan lama menetapkan syarat minimal 22 kursi.
Dengan aturan baru yang menghitung ambang batas dari 7,5 persen perolehan suara total penduduk DKI Jakarta, PDIP kini memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga  Mahfud MD : Skenario Pilkada Lawan Kotak Kosong Patah Oleh Putusan MK

Chico menyebut putusan MK ini tidak hanya bermanfaat untuk Jakarta, tetapi juga untuk Pilkada di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa PDIP belum memutuskan siapa yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta, meskipun prioritas akan diberikan kepada kader partai.

Chico juga menyatakan bahwa PDIP masih membuka peluang untuk tokoh lain, termasuk Anies Baswedan.

Putusan MK ini memberikan harapan baru bagi Anies Rasyid Baswedan yang sebelumnya hampir kehilangan dukungan untuk Pilkada Jakarta 2024 setelah partai-partai pendukungnya berpindah ke koalisi lain yang mendukung Prabowo Subianto.

Baca Juga  KPU RI Akan Terbitkan Edaran Baru Sesuai Putusan MK, Pendaftaran Calon Dijadwalkan Agustus

PDIP, sebagai satu-satunya partai yang belum memutuskan dukungannya, akan menjadi penentu Anies bisa maju dalam kontestasi politik tersebut.

Chico Hakim juga menyampaikan rasa syukurnya atas dua keputusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan hari itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, yang memungkinkan partai politik tanpa kursi di DPRD tetap dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah. Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya, menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen dari kursi DPRD.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *